Saat ini pertumbuhan media sosial di Indonesia
sangat pesat. Sebagian besar anak muda kita, terutama yang tinggal di kota
besar, aktif menggunakan internet untuk berkomunikasi, beraktivitas hingga
update informasi. Salah satu medium yang berkembang pesat adalah media
sosial seperti Facebook, Twitter, blog dan lain-lainnya. Saya percaya
keberadaan media sosial di era new media ini akan memberikan banyak manfaat.
Selain mendapat informasi secara cepat, beragam juga langsung dari
sumber pertama. Siapa saja dan kapan saja bisa berbicara bebas. Kita bisa
berdiskusi atau ngobrol-ngobrol dengan orang yang tidak kita kenal. Di sinilah
bagusnya new media, walau tidak saling kenal kita bisa berdiskusi secara baik
di dalamnya.
Meski bebas berinteraksi di media sosial,
kadang kita melupakan etika. Kita seyogyanya tetap menjaga sopan santun,
menjaga kesopanan saat berinteraksi di sana. Internet memberikan kebebasan,
namun jangan sampai kebebasan itu kita salahgunakan. Kebebasan yang kita
dapat jangan digunakan untuk menyebar fitnah, kebohongan, atau hal lain yang
merugikan pihak lain. Berselancar di media sosial, juga harus dijaga sopan
santun agar kita mendapat simpati, dipercaya, serta menjadi acuan masyarakat.
Banyak pihak yang tidak mengindahkan hal itu. Misalnya menyalah gunakan media
sosial seperti facebook untuk hal-hal yang negatif. Kasus terbaru adalah lomba
kartun nabi. Tentu hal ini dikatakan pembuatnya bentuk kebebasan, namun hal itu
menyakiti orang lain.
Selain itu juga marak penipuan dengan melibatkan
media sosial ini. Ada yang menipu lewat YM, Facebook, dan sebagainya. Internet
adalah dunia terbuka, siapa saja bisa masuk ke dalamnya dan berbuat apa saja.
Karena itu diperlukan filter. Selain undang-undang, filternya tentu dari diri
kita sendiri. Dengan menerapkan etika kita bisa membuat dunia maya semakin aman
dan nyaman bagi kita. Kemajuan teknologi tampaknya akan selalu diikuti dengan
berbagai ekses negatif, salah satunya adalah teknologi komputer berbasis
internet yang dilengkapi dengan berbagai situs jejaring sosial, seperti
friendster, myspace, facebook dan twitter. Banyak sudah kasus yang terjadi
sejak facebook dan twitter menjadi trend di kalangan masyarakat, mulai dari
kasus pencemaran nama baik, penculikan, penipuan, penyebaran paham terlarang,
hingga jejaring sosial ini dijadikan sebagai media prostitusi. Ironisnya, situs
jejaring sosial yang tersedia di masyarakat tersebut ternyata tidak hanya diminati
oleh kalangan dewasa saja tetapi juga diminati kalangan anak-anak yang dilihat dari
persyaratan usia, belum memenuhi kriteria untuk memiliki akun (account) di
jejaring sosial tersebut, yaitu anak-anak di bawah usia 13 tahun. Anak-anak
tersebut sebenarnya belum memiliki hak untuk mengakses dan bergabung dalam
situs jejaring sosial, karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak yang belum
mengetahui bagaimana etika berkomunikasi di dunia maya. Mereka belum mampu
memilih pesan-pesan atau tindakan-tindakan yang tepat untuk dilakukan pada
jejaring sosial. Melalui jejaring sosial tersebut, mereka terkadang saling
memaki, menghina, membuka rahasia pribadi atau orang lain, mengunci password
teman dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila penelitian
mengenai internet dan anak-anak menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan
terhadap pelecehan dan kekerasan di dunia maya/cyberbullying (Santrock, 2009:
525). Di Indonesia, etika berkomunikasi di dunia maya tertuang dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Bab VII pasal 27 s.d.
32. Di dalam UU tersebut dijelaskan sanksi hukum yang akan diterima oleh
pihak-pihak yang melanggar etika berkomunikasi di dunia maya. Beberapa kasus
terkait dengan etika berkomunikasi di dunia maya pernah terjadi di Indonesia
dan diselesaikan dengan menggunakan UU tersebut. Dikhawatirkan kasus-kasus
serupa juga akan menimpa anak-anak usia di bawah 13 tahun jika tanpa mereka
sadari tulisan mereka di jejaring sosial dianggap melanggar etika
berkomunikasi, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak bisa menerima apa
yang dilakukan oleh anak-anak tersebut.
Bebas berbagi dan menuliskan status di sosial media
bukan berarti tidak ada batasan dan etika. Walau dari Facebook ataupun Twitter sendiri tidak mencantumkan
(ataupun bila dicantumkan mungkin kita terlalu malas untuk membacanya) , tetap
saja ada etika yang tidak tetulis yang sewajarnya kita jalani dalam bersosial
media. Etika ini bertujuan agar kita sebagai pengguna sosial media tidak
terkena imbas buruk seperti kejahatan, penipuan dan lain sebagainya. Berikut
beberapa tips seputar etika dalam bersosial media :
1.
Batasi
membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan
sensitif.
2.
Gunakanlah
bahasa yang sopan dan mudah mengerti
3.
Tidak
berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornografi
4.
Hargai
hasil karya orang lain di media sosial
5.
Hindari
memancing emosi pengguna lain di media sosial
6.
Pikirkan
baik-baik apa yang hendak kita tulis di media sosial
7.
Hindari
untuk menulis di media sosial yang berhubungan dengan privasi
8.
Bijak
dalam mencantumkan personal information.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar